Staf anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, menyebutkan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memegang wewenang untuk menggelar tender proyek listrik di Papua. Belum terealisasi, proyek ini justru menjadi alat korupsi Dewie Limpo.
"Proposal Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dipegang Irenius Adii (Kepala Energi dan Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua) dan diserahkan ke Kementerian ESDM, dan akan ditender di PLN," kata Rinelda usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/2).
Untuk mengonfirmasi ini, Direktur PLN Sofyan Basir telah diperiksa KPK pada Senin pekan lalu, 25 Januari 2016. Sofyan menegaskan pihaknya tidak ikut campur terkait kasus dugaan korupsi penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016 Kabupaten Deiyai, Papua.
"PLN tidak ikut campur sama sekali. Itu anggarannya dari APBN, bukan dari PLN. Kami sudah berkirim surat soal itu. Proyek APBN dikerjakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," kata Sofyan di KPK, Jakarta, Senin (25/1).
PLN berpotensi menangani jika proyek ini nantinya akan dijual. Sofyan tak menjabarkan detail tentang mekanisme penjualan yang dia maksud.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan 2016 Kabupaten Deiyai, Papua. Dewie disangka menerima suap dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.
Suap juga diinisiasi oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang Staf Dewie Limpo Sebut PLN Pegang Tender Listrik di Papua. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://rumahidamanminimalisunik.blogspot.com/2016/02/staf-dewie-limpo-sebut-pln-pegang.html. Terimakasih atas perhatiannya.